Gugus Tugas Jabar Liburkan Kegiatan Belajar Mengajar Dua Ponpes
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Gubernur Jabar diketahui telah mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren pada Juni lalu.
Kepgub tersebut sudah mengatur bahwa Ponpes dapat menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka asal melaksanakan dengan baik aturan pencegahan dan penanggulangan, termasuk protokol kesehatan COVID-19.