Dinkes Sikka Tetapkan 13 Langkah Atasi Tingginya Kasus DBD
Editor: Koko Triarko
Mengubur atau mendaur ulang kaleng-kaleng dan botol bekas yang dapat menampung air, memantau semua wadah air yang berpotensi menjadi tempat perindukan nyamuk DBD, serta rutin setiap Jumat melakukan gerakan kebersihan lingkungan.
“Langkah ke dua, kami membentuk Tim Gerak Cepat (TGC) Penanggulangan DBD di tingkat kecamatan dan desa di wilayah kerja masing-masing. Ke tiga, camat dan kepala desa atau lurah menggerakkan masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk terlibat aktif dalam kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN),” terangnya.
Langkah ke empat, beber Petrus, meminta camat mengimbau masyarakat tentang kewaspadaan dini DBD serta mengembangkan Program 1 rumah 1 Jumantik di setiap desa dan kelurahan, serta mengalokasikan anggaran untuk kegiatan tersebut.
Ia melanjutkan, langkah ke lima melakukan evaluasi kegiatan penanggulangan DBD dan Angka Bebas Jentik (ABJ) secara rutin setiap bulan di wilayah kerja masing-masing.
“Langkah ke enam, mengalokasikan Dana Desa atau Dana Kelurahan untuk kegiatan penanggulangan DBD di wilayah kerja masing-masing. Ke tujuh, melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas serta anggota TNI dan Polri dalam kegiatan penanggulangan DBD di wilayah masing-masing,” paparnya.
Langkah ke delapan, pihaknya mengimbau pemerintah desa untuk membuat Peraturan Desa atau Peraturan Kepala Desa tentang pemberian sanksi kepada rumah tangga yang ada jentik dengan memasang tanda khusus pada rumah tersebut.
Langkah ke sembilan, rumah sakit dan puskesmas melakukan sosialisasi tatalaksana DBD kepada perawat dan dokter di rumah sakit, dan puskesmas yang belum mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas tatalaksana DBD di tempat tugas masing-masing.