Dalam 10 Bulan, 36 Kasus Laka di Perlintasan di Daop IV Semarang

Editor: Makmun Hidayat

Sementara, Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop IV Semarang Muhammad Nurul Huda, menjelaskan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Jadi aturan ini sesuai undang-undang, bukan kita yang membuat. Untuk itu, kita harapkan hal tersebut dapat dipatuhi,” jelasnya.

Dijelaskan, ketika sudah mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan, serta memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Tidak hanya itu, bagi para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas, saat melintasi perlintasan sebidang dapat dikenakan denda hingga Rp 750 ribu. Ini sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ),” tegasnya.

Sesuai UU tersebut, disebutkan dalam pasal 296, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api, dan tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” tambahnya.

Tercatat, ada di wilayah Daop IV Semarang ada sebanyak  462 perlintasan. Dari jumlah itu, yang sudah dijaga baru 109 perlintasan, sementara 353 perlintasan masih belum dijaga.

Lihat juga...