Dalam 10 Bulan, 36 Kasus Laka di Perlintasan di Daop IV Semarang
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Ketidakpatuhan pengguna jalan, menjadi penyebab tertinggi kecelakaan di perlintasan sebidang Kereta Api (KA). Hal tersebut berdasarkan data dari 36 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang di Daerah Operasi (Daop) IV Semarang, sejak Januari 2020 – Oktober 2020.
“Kecelakaan di perlintasan sebidang dapat dihindari, jika seluruh pengguna jalan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada. Termasuk berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang. Sejauh ini, ketidakpatuhan ini menjadi penyebab tertinggi,” papar Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Krisbiyantoro saat ditemui di kantornya, Semarang, Rabu (7/10/2020).
Dipaparkan, tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah diperingatkan melalui sejumlah rambu yang terpasang di bidang sebidang. Mulai dari lampu, hingga palang pintu.
Menurut dia, perlintasan sebidang KA menjadi titik rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas, karena banyak pengendara yang menerobos palang pintu yang sudah ditutup. “Para pengguna jalanan ini, seakan tidak peduli dengan rambu-rambu sehingga mengakibatkan jatuhnya korban. Jika terjadi kecelakaan tentu merugikan semua pihak,” tandasnya.
Pihaknya pun berharap aturan dan rambu-rambu tersebut bisa menjadi perhatian pengguna jalan. Tidak hanya itu, setiap tahun pihaknya juga menggelar sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jalan, tentang keselamatan berlalu lintas, termasuk kepatuhan saat melewati perlintasan sebidang.
“Kita berharap masyarakat pengguna jalan, benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api, dapat tercipta,” tegasnya.