Wali Kota Pimpin Langsung Operasi Yustisi, 71 Warga Palangka Raya Melanggar Protokol Kesehatan
Kemudian, bagi pemilik atau pengelola atau penanggung jawab yang ketahuan melanggar ketentuan dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ketentuan Protokol Kesehatan di bidang transportasi diberi sanksi, berupa teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp5 juta hingga rekomendasi pencabutan izin trayek.
Sementara sanksi untuk pemilik atau pengelola atau penanggung jawab yang melanggar ketentuan, dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ketentuan Protokol Kesehatan di kegiatan ekonomi, seperti toko, pasar, warung makan, rumah makan, kafe dan lain-lain dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pencabutan izin beroperasi, rekomendasi pencabutan izin dan penutupan atau pembubaran kegiatan hingga denda administratif sebesar Rp5 juta. (Ant)