Satgas COVID-19: Kedisiplinan Bermasker di Kediri Naik Menjadi 85 Persen
Ia juga menambahkan, hingga kini sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker masih sosial, misalnya dengan menyapu jalan. Namun, sanksi lebih berat, mulai diterapkan pada 28 September 2020. Sesuai dengan aturan, selain sanksi sosial juga berupa uang tunai sebanyak Rp500 ribu.
Kapolresta juga mengatakan, setiap warga yang tidak mengenakan masker sudah didata, sehingga menjadi pertimbangan pemberian sanksi. Hingga kini, ada kurang lebih 120 orang yang sudah terdata diberikan sanksi, yang mayoritas usia produktif.
Hingga Minggu (6/9), jumlah warga di Kota Kediri yang terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 153 orang. Dari jumlah itu, 17 orang masih dirawat, 10 orang dipantau, 121 orang sudah dinyatakan sembuh, dan lima orang meninggal dunia. [Ant]