Produsen Tembakau Gorila Cair, Samarkan Paket Bahan Baku Sebagai Pemutih

Barang bukti narkoba jenis tembakau gorila saat gelar kasus pengungkapan jaringan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/6/2020) – Foto Ant

Atas perbuatannya itu, F dijerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 113 (1) lebih sub pasal 112 (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berupa hukuman mati atau kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. (Ant)

Lihat juga...