Penyaluran FLPP 28 Bank Pelaksana Diklaim Mencapai 70 Persen

Deretan perumahan subsidi – Foto Ilustrasi Ant

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mencatat, penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui 28 bank pelaksana telah mencapai di atas 70 persen.

“Posisi ini ideal untuk Bank Pelaksana, sehingga penyaluran dana FLPP ini lebih cepat dan tepat, sesuai dengan kesepakatan yang ada,” ujar Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin, di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Berdasarkan data, penyaluran dana FLPP per-September 2020, terdapat 28 bank pelaksana. Terdiri dari tujuh bank nasional dan 21 bank pembangunan daerah. Kesemuanya mencatat penyalurannya berada di atas 70 persen. Sedangkan sembilan bank pelaksana, yang terdiri dari satu bank nasional dan delapan bank pembangunan daerah, penyalurannya berada di atas 50 persen dan di bawah 70 persen. Sisanya sebanyak lima bank pelaksana, yang terdiri dari dua bank nasional dan tiga Bank pembangunan daerah, penyalurannya masih berada di bawah 50 persen.

Arief Sabaruddin menyebut, sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS), idealnya bank pelaksana yang ada per September ini telah menyalurkan dana minimal 70 persen. “Pertengahan Oktober ini kami akan segera melakukan evaluasi kinerja Bank Pelaksana untuk triwulan ketiga tahun 2020,” tandasnya.

Evaluasi triwulan ketiga, yang akan dilakukan pada pertengahan Oktober, menjadi upaya untuk terus memberikan yang terbaik kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan demikian, jika ada bank pelaksana yang masih belum optimal untuk menyalurkan dana FLPP, dapat dialihkan kuotanya kepada bank pelaksana yang lebih optimal.

Lihat juga...