Pegawai Terpapar Covid-19, Pemkot Jaksel Terapkan ‘WFH’
Kedua, untuk bahan-bahan pekerjaan yang masih berada di kantor, dipersilahkan untuk dapat diambil besok pagi dan kordinasi dengan Kabag Umum dan protokol.
Ketiga, untuk Kantor yang mengadakan pelayanan seperti UPPRD Kebayoran Baru dan PTSP agar tetap bisa ada pelayanan minimal kepada masyarakat dan pengaturan lanjut akan diatur oleh kepala unitnya.
Keempat, pelaporan pekerjaan dari rumah tetap berpedoman kepada SE BKD no.45 tahun 2020.
Surat edaran tersebut juga menjelaskan beberapa ketentuan bagi pegawai yang bekerja dari rumah.
Ketentuan tersebut sebagai berikut, pegawai berada di rumah masing-masing tidak meninggalkan rumah pergi ke luar kota atau pulang kampung.
Pegawai wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakan kepada atasan langsung serta menginput ke dalam sistem e-kinerja pada hari yang berkenaan.
Selanjutnya, waktu bekerja paling sedikit tujuh jam 30 menit dengan ketentuan presensi menggunakan foto yang menampilkan wajah dan badan dengan menggunakan pakaian dinas lengkap serta informasi tempat tinggal dan waktu sebenarnya (real time).
Bukti presesi foto dilaporan sebanyak dua kali yakni pagi dan sore hari.
Sementara itu, di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan terdapat beberapa suku dinas, suku badan dan bagian, seperti Sudin SDA, Sudin PU, Sudin Kominfotik, Suku Badan Kepegawaian, yang mana semuanya memberlakukan bekerja dari rumah untuk seluruh pegawainya, terkecuali bagian pelayanan tetap dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, Kasudin Kominfo Kota Jakarta Selatan, Sugiono menyebutkan, pegawai bekerja dari rumah selama Kamis dan Jumat, dan kembali masuk kantor Senin (21/9).