Masa PSBB Kemenag Tetap Buka Layanan Nikah di Jakarta
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
“Khusus pasangan calon pengatin dan penghulu, wajib menggunakan sarung tangan,” tandasnya.
Seperti telah banyak diketahui sebelumnya, bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti masa awal penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Rencananya, PSBB akan mulai berlaku pada Senin, (14/9/2020) mendatang.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan, bahwa keputusan penerapan PSBB tersebut didasari atas tiga hal, yakni angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, dan keterpakaian ICU khusus Covid-19 di Jakarta yang masing-masingnya menunjukkan situasi darurat.
“Dengan melihat situasi ini, tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin. Keputusan ini juga sudah dibahas dan disepakati di tingkat Gugus Tugas Pengendalian Covid-19 di Jakarta,” ujar Anies beberapa waktu lalu, di Balai Kota, Jakarta.
Anies menilai, keputusan penerapan kembali PSBB sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa restarting ekonomi hanya dapat dijalankan apabila kondisi kesehatan dapat tertangani.
“Sekali lagi ini soal menyelamatkan warga Jakarta. Bila ini dibiarkan, maka rumah sakit tidak akan sanggup menampung, dan efeknya kematian akan tinggi,” pungkas Anies.