Lebih 500 Orang di Balikpapan Terjaring Razia Masker
BALIKPAPAN – Ratusan orang di Balikpapan, Kalimantan Timur terjaring razia masker oleh petugas sebagai bagian dari penegakan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah itu.
“Ada 559 warga yang terjaring tidak mengenakan masker di kawasan publik,” kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, Silvi Ramadini, di Balikpapan, Sabtu (5/9/2020).
Dari jumlah itu, rinciannya di Balikpapan Utara 168 orang, Balikpapan Barat (93), Balikpapan Selatan (89), Balikpapan Kota (84), Balikpapan Tengah (37), Balikpapan Timur (88).
Dari semua yang terjaring itu, katanya, membayar denda Rp100 ribu sebanyak 233 orang, menyediakan 19 masker sebanyak 98 orang, dan melakukan kerja sosial 228 orang. Kerja sosial yang dimaksud adalah menyapu jalan selama dua jam di lokasi yang sudah ditentukan.
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, berharap razia penerapan protokol kesehatan secara intensif bisa mendorong lebih kuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah penyebaran virus tersebut.
Ia mengatakan, masyarakat antara lain harus memakai masker, rajin cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. “Dengan demikian kita memutus rantai penularan,” kata dia.
Aturan denda dan kerja sosial terhadap pelanggar protokol itu tercantum dalam Perda Nomor 23 Tahun 2020 yang mulai diberlakukan sejak akhir Agustus lalu.
Laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan menyebutkan, penambahan 52 kasus positif baru, terdiri atas 23 kasus terkonfirmasi positif dengan gejala suspek dan 16 kasus terkonfirmasi positif merupakan orang tanpa gejala (OTG), tiga di antaranya masih usia anak.