Konsentrasi Polusi Udara di Kota Bekasi Melebihi Jakarta

Ilustrasi - Petugas menguji emisi pada mobil milik warga di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/7/2020) – Foto Ant

JAKARTA – Pemantauan kualitas udara ambien yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan, konsentrasi rata-rata partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron (PM2.5) di Kota Bekasi, telah melampaui Jakarta. Hal itu hasil dari pengukuran yang dilakukan pada periode Januari-Agustus 2020.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Dasrul Chaniago mengatakan, hasil pemantauan kualitas udara ambien dengan air quality monitoring system (AQMS) memperlihatkan, Kota Bekasi memiliki konsentrasi PM2.5 paling tinggi dibanding Jakarta, Bandung atau Depok. Pada periode Januari sampai dengan Juli 2020, konsentrasi di Kota Depok lebih tinggi dari kota lainnya pada Agustus 2020, mencapai 54,12 mikrogram per meter kubik (µg/m³).

Sementara, jika dilihat berdasarkan konsentrasi rata-rata PM2.5 periode Januari sampai dengan Agustus 2020 diketahui, Kota Bekasi tercatat berada di urutan pertama dengan 48,51 µg/m³. Dilanjutkan Kota Depok sebesar 34,89 µg/m³, lalu Bandung 31,23 µg/m³, terakhir Jakarta 30,40 µg/m³.

Dari grafik hasil AQMS terlihat, konsentrasi PM2.5 tertinggi di Kota Bekasi selama periode Januari sampai dengan Agustus terjadi di Juni 2020, yang mencapai 72,80 µg/m³. Sementara di bulan yang sama Jakarta mencapai 41,72 µg/m³.

Konsentrasi PM2.5 Kota Bekasi telah melampaui Nilai Ambang Batas (NAB) yang diperbolehkan dalam udara ambien yakni 65 µg/m³. Pada periode penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di April 2020, konsentrasi PM2.5 Kota Bekasi ada di urutan tertinggi mencapai 44,79 µg/m³. Sementara di Jakarta mencapai 27,47 µg/m³, Bandung mencapai 29,72 µg/m³, sedangkan Kota Depok mencapai 31,89 µg/m³.

Lihat juga...