Komitmen Pelaku Usaha di Padang Terkait Perda Covid-19

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PADANG – Pelaku usaha di Kota Padang, Sumatera Barat, melakukan penyesuaian tata cara menjalani usaha terkait telah diberlakukannya Perda Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Penyesuaian yang dilakukannya itu yakni seluruh pekerja wajib menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, serta menyediakan tempat duduk secara berjarak dan memperingatkan kepada setiap pelanggan agar turut menggunakan masker pula.

Neni, pedagang sate di Padang, mengatakan, agar usaha tetap jalan maka mau tidak mau harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah serta memahami situasi yang terjadi di Padang khususnya.

Seperti halnya usaha yang dijalaninya itu, pelanggan yang datang setiap paginya cukup banyak. Terlebih usaha sate, dimana pelanggan yang datang bukannya memesan sate untuk dibungkus, tapi malah banyak yang makan di warungnya.

“Kalau sudah makan di sini tentu terjadi keramaian. Nah saya selalu memperingatkan kepada pelanggan yang datang agar menggunakan masker sebelum hidangan sate datang ke mejanya. Ada yang mau diingatkan ada yang cuek juga,” katanya, Selasa (22/9/2020).

Ia mengaku cukup khawatir dengan kondisi yang demikian apalagi kini telah ada aturan bagi yang melanggar akan disanksi. Dari informasi yang diperoleh, sanksi bagi orang yang melanggar Perda itu tidak hanya pengendara, tapi juga bagi pedagang UMKM ini.

Menurutnya meski di satu sisi dari pelaku usaha telah menerapkan protokol kesehatan, tapi tidak seluruh pelanggan yang datang bisa diawasi agar tetap memakai masker. Terkadang Neni melakukan cara lain untuk membatasi jumlah pelanggan untuk makan di warungnya tersebut.

“Supaya pelanggan tidak terlalu ramai makan di warung ini, saya hanya menyediakan beberapa tempat duduk saja. Tujuan hal ini mendorong pelanggan untuk membungkus sate dan bisa menikmatinya di rumah saja,” ucapnya.

Diakuinya bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 ini harus melakukan inovasi dalam menjalani usaha untuk bisa bertahan. Sebab bila tidak bisa melakukan penyesuaian, maka akan sulit untuk hidup usahanya.

“Seperti mengikuti aturan dari pemerintah ini. Selain itu juga tetap menjaga kebersihan dari usaha juga,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi, mengatakan, sesuai arahan dari Wali Kota Padang bahwa Perda Adaptasi Kebiasaan Baru itu tidak hanya untuk para pengendara serta warga yang berada di kawasan kerumunan seperti pasar saja, tetapi juga pelaku usaha seperti rumah makan maupun restoran.

“Jauh-jauh hari Pemko Padang telah mensosialisasikannya. Jadi sekarang tinggal dilakukan penindakan bagi pelanggar,” tegasnya.

Menurut Alfiadi untuk pelaku usaha yang melanggar Perda pelanggaran pertama diberi teguran, dan bila selanjutnya tetap juga melakukan pelanggaran maka diberi sanksi, serta bila masih tetap lagi melakukan pelanggaran maka risikonya bisa menutup tempat usaha terkait.

“Pelaku usaha itu dimulai dari protokol kesehatannya harus dipatuhi seperti pekerja menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, serta memberikan jarak tempat duduk,” sebut dia.

Namun bila mendapatkan pelanggan yang tidak menggunakan masker maka pelaku usaha berhak untuk menegur pelanggannya. Tujuan hal ini perlu diperjelas supaya Perda yang telah disahkan  berjalan dapat sesuai target yang hendak dicapai.

“Perda ini untuk menekan kasus Covid-19. Sebab dengan menggunakan masker, akan dapat meminimalisir terjadi penularan Covid-19,” ungkapnya.

Lihat juga...