Ketatnya Regulasi Pangan Iradiasi Upaya Jaga Kesehatan Konsumen
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
“Jadi iradiasi ini boleh dilakukan selama mengikuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari zat radioaktifnya, manajemen iradiasi, jenis pangan dan dosisnya, pengemasan dan fasilitasnya serta pengawasan,” paparnya.
Untuk produk iradiasi, lanjutnya, dibagi menjadi dua, yaitu untuk produk dalam negeri keterangan akan diterbitkan oleh Kepala Badan dan untuk pangan impor harus melengkapi keterangan iradiasinya dengan bukti iradiasi yang berlaku untuk Bets Pangan Iradiasi yang bersangkutan oleh instansi pemerintah yang berwenang dari negara asal.
“Pelabelan pangan iradiasi harus dilakukan dengan kaidah yang ditetapkan. Yaitu tulisan iradiasi dicantumkan setelah nama jenis pangan, ada tulisan tidak boleh diiradiasi ulang jika produk tersebut masuk dalam kategori tidak boleh diiradiasi ulang, tanggal bulan dan tahun iradiasi, nama negara tempat iradiasi dilakukan dan terakhir logo Pangan Iradiasi harus ada. Dan jika digunakan sebagai ingredient maka dicantumkan pada daftar bahan yang digunakan,” pungkasnya.