Ketatnya Regulasi Pangan Iradiasi Upaya Jaga Kesehatan Konsumen
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Penggunaan teknologi iradiasi pada sektor pangan seringkali menimbulkan kekhawatiran pada masyarakat, selaku konsumen. Sehingga regulasi berbasis penelitian yang ketat menjadi pagar dalam pemanfaatan teknologi ini. Sebenarnya, sejauh mana keamanan pangan iradiasi ini dan regulasi apa saja yang mengawalnya?
Guru Besar Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Purwiyatno Hariyadi, MSc, CFS menyatakan, penelitian dan pengembangan intensif terkait penggunaan teknologi iradiasi pada pangan itu lebih lama sudah dilakukan dibandingkan teknologi lainnya.
“Dimulai sejak 1895, yaitu saat paper pertama tentang ide penggunaan teknologi iradiasi untuk pangan yang memunculkan paten pertama teknologi iradiasi pangan pada tahun 1905, yang dilanjutkan dengan program Atom for Peace oleh Amerika Serikat pada tahun 1950 dan aplikasi komersial pertama di Jerman pada tahun 1957,” kata Purwiyatno dalam seminar daring PAIR BATAN, Rabu (9/9/2020).
Penelitian pun berlanjut ke aplikasi lainnya, yang salah satunya adalah iradiasi pangan astronot oleh NASA pada tahun 1970 dan masih dilakukan hingga saat ini.
“Penelitian terkait teknologi ini berkembang pesat di Amerika Serikat tapi di Eropa terlihat stagnan. Karena dinilai bermanfaat, dalam artian aman dan efektif mencapai tujuan maka teknologi iradiasi ini diakui secara internasional. Seperti oleh WHO, FAO, CODEX Alimentarius dan IAEA,” ucapnya.
Ia menyatakan dengan digunakannya teknologi iradiasi secara masif maka regulasi terkait pengaplikasiannya juga mulai diberlakukan. Salah satunya adalah beberapa standar CODEX.