Ketatnya Regulasi Pangan Iradiasi Upaya Jaga Kesehatan Konsumen

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Kecuali, untuk bahan yang diiradiasi dengan tingkat dosis rendah untuk tujuan selain keamanan pangan, pangan yang mengandung kurang dari 5 persen pangan iradiasi atau kegiatan yang bertujuan untuk kegiatan teknologi tertentu yang membutuhkan lebih dari satu perlakuan iradiasi.

“Standar lainnya adalah deteksi terkait akurasi pelabelan yang memungkinkan konsumen untuk membuat pilihan dan upaya menghindari fraud atau pemalsuan,” ucap Purwiyatno.

Kepala Sub Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tertentu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yusra Egayanti, SSi, Apt, MP menyatakan di Indonesia, regulasi terkait keamanan pangan, yang dalam hal ini adalah pangan iradiasi, merupakan bagian dari ketahanan pangan dan SDGs.

“Yang menjadi patokannya adalah UU No 18 tahun 2012 Pasal 3 tentang Pangan yang menyatakan penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan,” kata Ega, demikian akrab dipanggil.

Tujuannya, tentunya menciptakan individu dan masyarakat yang hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.

“Peran pemerintah adalah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen dengan menetapkan standar keamanan, mutu dan gizi pangan olahan yang merupakan suatu kerja terintegrasi antar berbagai K/L dan instansi mulai hulu hingga hilir,” ucapnya.

Ia menyebutkan, selain UU No 18 tahun 2012, keamanan pangan khususnya pangan iradiasi ini diatur dalam PP No 86 Tahun 2019, PP No 69 Tahun 1999, Peraturan Badan POM No 3 Tahun 2018 dan Peraturan Badan POM No 18 tahun 2019.

Lihat juga...