Kemenag: Perusahaan Travel Umrah-Haji Wajib Ikuti Akreditasi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan, bahwa setiap perusahaan travel umrah haji atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib mengikuti akreditasi yang dilaksanakan oleh lembaga independen, yang telah ditetapkan oleh Kemenag.
“Akreditasi itu mandatori wajib dilakukan, sesuai amanat regulasi, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 tahun 2018 tentang Akreditasi PPIU,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji Umrah (PHU) Kemenag, Nizar Ali pada kegiatan Diskusi dan Silaturahim Forum Lembaga Akreditasi Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (LA PPIU) di Yogyakarta, Kamis (3/9/2020) dan disiarkan secara virtual.
Nizar mengatakan bahwa Kemenag telah menerbitkan 21 SK Lembaga Akreditasi PPIU yang tersebar di beberapa daerah. Dan program akreditasi tersebut sudah berjalan sejak awal tahun 2020.
“Lembaga akreditasi independen ini dihadirkan untuk memberikan jaminan kualitas layanan PPIU. Jadi implikasinya kembali ke PPIU sebagai pelaku usaha. Kalau sudah mendapat akreditasi A misalnya, maka kepercayaan publik akan meningkat. Jadi ini penting dan berkontribusi terhadap jaminan penyelenggaraan,” jelas Nizar.
“Ke depan, pembinaan Kemenag akan dilakukan berbasis akreditasi yang dilakukan lembaga independen,” sambungnya.
Nizar mengakui, bahwa dalam praktiknya, terdapat sejumlah hal yang perlu dievaluasi seiring dengan munculnya berbagai persoalan. Untuk itu, Kemenag akan mengundang para pihak, baik LA maupun Asosiasi PPIU untuk duduk bersama agar ada kesamaan persepsi.
Nizar misalnya menyebut dua hal yang perlu disiapkan ke depan, standar penyusunan borang dan harga referensi. Menurutnya, perlu ada kesepakatan antara LA, Kemenag, PPIU terkait cara menyusun borang agar terstandar. Pedoman menyusun borang akan membantu para pihak, sehingga dokumennya menjadi terstandar. Pedoman ini akan dimuat dalam laman Ditjen PHU sehingga mudah diakses PPIU.