Jaringan Perdagangan Daring Cula Badak dan Gading Gajah Diamankan KLHK

Sustyo menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000. “Kami harapkan agar pelaku kejahatan terhadap satwa ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jeranya,” kata Sustyo.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, terkait adanya ancaman perburuan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, akan terus dipantau. Kami terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi termasuk perdagangan melalui online. Kami memiliki tim khusus, Cyber Patrol, yang mendeteksi dini kejahatan perdagangan illegal TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkapkan jaringan hingga ke akarnya, serta mengajukan permohonan pembekuan akun tersebut,” ujar Rasio. (Ant)

Lihat juga...