Jakarta Terapkan PSBB Total, Transportasi Kembali Dibatasi dan Kegiatan Publik Kembali Ditunda
Sebelumnya, dengan melihat ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU yang terpengaruh oleh rataan kasus positif COVID-19 (positivity rate) sebesar 13,2 persen, yang di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen.
Serta melihat perkembangan angka kematian, akhirnya DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan PSBB Total. “Dengan melihat keadaan darurat ini nggak ada pilihan lain, selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, inilah rem darurat yang harus kita tarik, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu bukan lagi masa transisi tapi PSBB seperti awal dulu dan melakukan rem darurat dan semua kegiatan harus kembali dilakukan di rumah,” tambah Anies. (Ant)