Jakarta Terapkan PSBB Total, Transportasi Kembali Dibatasi dan Kegiatan Publik Kembali Ditunda
JAKARTA – Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total, yang mulai diberlakukan pada 14 September 2020, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali membatasi pegerakan transportasi umum dan kegiatan publik.
“Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya. Ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan, tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi,” ujar Anies, Rabu (9/9/2020).
Anies menyebut, pesannya dari kebijakan tersebut jelas. Saat ini kondisi Jakarta lebih darurat dari pada awal wabah, karenanya dia meminta warga tidak ke luar rumah bila tidak terpaksa. “Tentu ada pertanyaan bagaimana dengan pergerakan orang keluar masuk Jakarta, idealnya kita bisa membatasi pergerakan keluar waktu Jakarta hingga minimal, tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah ditegakkan hanya oleh Jakarta saja, butuh koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama dengan Kemenhub dan tetangga-tetangga kita di Jabodetabek karenanya kami akan segera berkoordinasi,” kata Anies.
Sementara untuk kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa, atau kegiatan-kegiatan komunitas besar, disebut Anies, tidak boleh dilakukan. “Bahkan saya boleh menganjurkan, kumpul-kumpul seperti reuni, pertemuan keluarga dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat, sebaiknya ditunda,” ujar Anies.
PSBB Total ini otomatis mengembalikan kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh Jakarta pada Maret 2020, saat pandemi COVID-19 mulai menyebar di Jakarta. “Ingat, penularan di acara seperti Ini potensinya sangat besar, dan bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensi penularannya tetap tinggi,” ucap Anies.