INDEF Nilai Anggaran Covid-19 tak Digunakan Maksimal
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Drajat Wibowo, menyebut anggaran kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp87,55 triliun tidak digunakan semaksimal mungkin. Sebagian anggaran itu justru dipakai untuk membayar kekurangan defisit BPJS Kesehatan.
Padahal, menurutnya peraturan belanja untuk penanganan Covid-19 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020, tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. Yakni, dari semula anggaran sektor kesehatan sebesar Rp75 triliun diubah menjadi Rp87,55 triliun.
“Anggaran kesehatan Rp 87,55 triliun, itu nilainya hanya sekitar Rp57 triliun-Rp59 trilun untuk kesehatan Covid-19. Karena sebagian dana itu dipakai untuk nombok defisit BPJS Kesehatan. Jadi, nombokin defisit BPJS itu dimasukin ke dalam anggaran kesehatan, seolah untuk penanganan Covid-19,” ujar Drajat, saat dihubungi, Senin (7/9/2020).
Drajat menilai, pemerintah keliru karena lebih mengutamakan penanganan ekonomi dibandingkan kesehatan. Padahal, kalau penanganan Covid-19 lebih diutamakan, dampaknya kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia akan meningkat.
“Saat ini kan efeknya kompiden orang untuk investasi di kita jadi turun. Karena penanganan Covid-19 tidak maksimal dilakukan, pengaruh fisik orang juga berkurang,” ujar Drajat Wibowo.
Seperti diketahui, dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020, target penerimaan negara turun Rp60,9 triliun dari Rp1.760,9 triliun menjadi Rp1.699,9 triliun.
Secara rinci, target penerimaan perpajakan turun dari Rp1.462,6 triliun menjadi Rp1.404,5 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) turun dari Rp297,8 triliun menjadi Rp294,1 triliun, sedangkan hibah naik dari Rp500 miliar menjadi Rp1,3 triliun.