Hari Ini Sidang Lanjutan Praperadilan Anita Kolopaking di PN Jaksel

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). Agung (MA). -Ant

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengagendakan sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking , terhadap Bareskrim Polri, Senin (7/9). Humas Pengadilan Negeri Jakarta, Suharno, mengatakan, sidang ke dua dengan agenda pemeriksaan administrasi dan pembacaan permohonan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

“Sidang Senin 7 September 2020, pukul 10.00 WIB dipimpin Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti,” kata Suharno.

Anita DA Kolopaking melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Anita adalah pengacara Djoko Tjandra, yang sempat menjadi buronan kasus hak tagih Bank Bali yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Pengacara tersebut resmi ditahan pada Sabtu (8/8) di Rutan Bareskrim Polri, setelah pemeriksaan sebagai tersangka sehari sebelumnya, Jumat (7/8). Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan yang ke dua, setelah Anita mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Selasa (4/8).

Sidang perdana gugatan praperadilan Anita Kolopaking telah digelar tanggal 24 Agustus 2020, namun ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena Bareskrim Polri selaku termohon tidak hadir di persidangan.

Dalam petitum praperdilannya yang terdaftar dengan nomor perkara 94/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL, Anita Kolopaking meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pertama menerima permohonan praperadilan yang diajukan olehnya seluruhnya.

Ke dua, menyatakan batal demi hukum dan tidak sah dengan segala akibat hukum penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap. 55-Subdit V/VII 2020/Dittipidum tanggal 28 Juli 2020, tentang peningkatan status atas dugaan tindak pidana yang memakai atau menggunakan surat palsu, dan atau dengan sengaja melepas atau memberikan pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan.

Lihat juga...