DPRD Sumbar Perjuangkan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Setelah ditetapkan menjadi Ranperda usul prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat pada masa sidang kedua tahun 2020, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan mulai dibahas.
DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian nota pengantar tim pembahas terhadap dua Ranperda usulan DPRD, yaitu Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ada tiga Ranperda yang diagendakan penyampaian nota penjelasan dalam rapat paripurna perdana pada masa sidang ketiga tahun 2020 itu. Satu lagi adalah Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Suwirpen Suib, memimpin rapat paripurna yang dihadiri gubernur tersebut menjelaskan, nelayan sebagai bagian dari masyarakat yang selama ini masih termarjinalkan. Angka kemiskinan pada masyarakat pesisir yang umumnya bekerja sebagai nelayan masih yang tertinggi.
“Kondisi ini berbanding terbalik dengan besarnya potensi sumber daya laut dan perikanan tangkap Sumatera Barat yang sangat besar,” kata Suwirpen, Jumat (4/9/2020).
Berangkat dari kondisi itu, DPRD menggunakan hak usul prakarsa yang dimiliki dalam pembuatan produk hukum daerah mengusulkan rancangan peraturan daerah terkait perlindungan dan pemberdayaan.
Diharapkan peraturan daerah tersebut menjadi dasar hukum bagi daerah untuk meningkatkan kebijakan dan program yang memihak kepada nelayan.
Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan digagas oleh DPRD melalui Komisi II Bidang Perekonomian, sesuai ruang lingkup tugas komisi – komisi.