DPRD Sumbar Perjuangkan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Sementara itu, Ketua tim pembahas Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Muhayatul dalam penjelasannya mempertegas, tujuan pembentukan Ranperda adalah untuk memberikan perlindungan kepastian usaha yang berkelanjutan.

“Menitikberatkan kepada nelayan kecil, nelayan tradisional dan nelayan buruh dalam mengembangkan produktivitas untuk meningkatkan kualitas hidupnya,” tegas Muhayatul.

Seperti diketahui, lanjut Muhayatul, Sumatera Barat memiliki potensi sumber daya perikanan tangkap dan kelautan yang cukup besar. Data Kementerian Kelautan, potensi perikanan tangkap di Sumatera Barat mencapai 560 ribu ton per tahun sementara yang tergarap baru sekitar 240 ribu ton.

Pada sisi lain, kehidupan masyarakat nelayan masih berada di bawah garis kemiskinan. Kondisi ini disebabkan banyak faktor. Terutama keterbatasan peralatan dan kemampuan nelayan dalam mengelola potensi tersebut, yang tentunya harus menjadi perhatian pemerintah.

“Berangkat dari kondisi tersebut, DPRD Sumatera Barat menggagas peraturan daerah yang diharapkan mampu menjadi pendorong meningkatnya produktivitas nelayan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan,” ujarnya.

Muhayatul menambahkan, dengan adanya peraturan daerah, maka pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menyusun kebijakan dan program lebih banyak lagi untuk pengembangan nelayan secara jelas dan terarah. Termasuk pembiayaan dalam perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

“Pada akhirnya masyarakat nelayan mampu berkembang dan meningkat perekonomiannya sehingga mendatangkan kesejahteraan, peningkatan kualitas hidup dan terlepas dari belenggu kemiskinan. Ini yang menjadi cita – cita dari Ranperda yang digagas hari ini,” tandasnya.

Lihat juga...