Doni Monardo: Pemprov DKI Belum Pernah Mencabut PSBB

Dalam memberikan rekomendasi kepada setiap daerah, termasuk Pemerintah DKI Jakarta, Doni juga secara tegas mengatakan bahwa implementasinya harus selalu didasarkan pada data valid sebagai acuan, sehingga keputusan yang diambil tidak salah langkah dan justru memperburuk keadaan.

“Jadi kalau kemarin implementasi dari aturan itu cenderung agak dilonggarkan nah sekarang agak diketatkan, tetapi ingat. Tidak ada perubahan status,” katanya.

Ia menjelaskan PSBB bukanlah karantina wilayah atau seperti yang lebih dikenal sebagai “lockdown”.

“PSBB ya PSBB, bukan ‘lockdown’. Kalau ‘lockdown’ baru itu pelarangan (segala aktivitas, red.),” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah untuk melaksanakan Perpres Nomor 11 Tahun 2020 tentang PSBB, sehingga penanganan COVID-19 dan peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat dapat dilakukan bersama-sama.

“Presiden dari awal tidak memilih opsi itu, karena kalau itu diambil maka masyarakat kita yang bekerja harian itu tidak akan bisa mendapat penghasilan,” kata dia.

Doni juga menjelaskan bahwa dalam konsep Satgas Penanganan COVID-19 atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebelumnya, seluruh pengambilan dan implementasi dari setiap kebijakan memiliki tahapan-tahapan yang harus dijalani.

Tahapan-tahapan tersebut meliputi prakondisi, seperti simulasi, “timing” atau implementasi pada waktu yang tepat, prioritas, koordinasi pusat dan daerah yang dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi.

“Ini terjadi terus. Saya sering berkomunikasi dan secara rutin dengan seluruh gubernur di seluruh provinsi untuk selalu bertukar pikiran. Jadi kalau ada yang kira-kira perlu dievaluasi atau perlu diubah ya tahapan itu yang dilakukan. Selama konsep ini berjalan dengan baik, saya rasa tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” demikian Doni Monardo. (Ant)

Lihat juga...