Doni Monardo: Pemprov DKI Belum Pernah Mencabut PSBB

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum pernah mencabut dan masih memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta, kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo.

“Dari awal pemerintah DKI Jakarta itu belum pernah mencabut PSBB. Saya ulangi lagi, sejak awal pemberlakuan PSBB, Pemerintah DKI Jakarta belum pernah mencabut. Jadi sepanjang waktu sampai dengan sekarang ini adalah ya PSBB,” katanya dalam dialog bertajuk “Radio Bertanya, Doni Monardo Menjawab” di Media Center Satgas Penanganan COVID-19, Graha BNPB Jakarta.

Dia mengatakan pemerintah telah mengambil langkah tepat untuk mengeluarkan aturan PSBB melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 13 Maret, kendati pemerintah juga memiliki opsi untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam hal itu, selama status kekarantinaan yang diambil tiap pemerintah daerah (pemda) masih sesuai dengan Perpres Nomor 11/2020 tersebut, maka aturan itu harus ditaati oleh seluruh aspek.

“Jadi DKI Jakarta sekali lagi tidak pernah mengubah status. Selalu PSBB,” kata dia.

Doni juga mengatakan bahwa sebelum memutuskan untuk menerapkan PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selalu berkonsultasi dengan pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan COVID-19, termasuk dengan kementerian/lembaga terkait lainnya.

Apabila data masih menunjukkan adanya peningkatan kasus, maka tiap daerah, termasuk DKI Jakarta, akan diminta untuk tidak melakukan pelonggaran aturan.

“Sebelum ada keputusan yang diambil oleh Bapak Gubernur DKI Jakarta, beliau juga selalu konsultasi kepada saya. Status masih merah. Merah adalah status tinggi, maka jangan dikendorkan,” kata dia.

Lihat juga...