Temuan Audit BPK, DKI Beri Upah Pegawai yang Sudah Wafat dan Pensiun

Ilustrasi BPK RI - Foto: Ist/Dokumentasi CDN
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan data, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah, kepada pegawai yang telah wafat atau pensiun. Hal itu ditemukan pada tahun anggaran 2020. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung dan cukup lumayan, mencapai Rp862,7 juta.

Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) DKI Jakarta Tahun 2020, yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo, pada 28 Mei 2021. “Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, senilai Rp862,7 juta,” demikian bunyi salah satu poin laporan BPK di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS Daerah Tahun 2020 oleh Pemprov DKI Jakarta itu memiliki rincian, pegawai pensiun satu orang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sudah pensiun per 1 Januari 2020 dan masih menerima gaji senilai Rp6,334 juta. Kemudian, pegawai pensiun atas permintaan Sendiri atau APS Pegawai yang telah mengajukan pensiun APS dan masih menerima gaji sebanyak 12 orang dari enam OPD yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.

Gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun tersebut seluruhnya mencapai Rp154,9 juta. Kemudian, pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP sebanyak 57 orang dari 7 OPD. Gaji dan TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang telah wafat tersebut seluruhnya senilai Rp352,9 juta.

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui, sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai,” tulis laporan BPK tersebut.

Lihat juga...