Temuan Audit BPK, DKI Beri Upah Pegawai yang Sudah Wafat dan Pensiun
Temuan selanjutnya, pegawai melaksanakan tugas belajar namun masih menerima TKD/TPP sebanyak 31 orang, yang berasal dari delapan OPD. TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang melaksanakan tugas belajar tersebut seluruhnya senilai Rp344,6 juta. “Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pengembalian senilai Rp54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai,” tulis laporan BPK.
Pegawai terkena hukuman disiplin, berupa teguran tertulis dilakukan pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan. Namun, terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh. Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP senilai Rp3,9 juta. “Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD,” tulis laporan BPK. (Ant)