Dinkes Semarang tak Layani Permintaan Tes Covid-19 Perseorangan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Terpisah, Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang, Susi Herawati memaparkan, sebagai rumah sakit rujukan, pihaknya juga menyediakan layanan rapid atau swab mandiri. Hal tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, surat keterangan bebas covid-19.

RSUD Wongsonegoro sebagai rumah sakit rujukan, juga melayani rapid dan swab tes mandiri bagi masyarakat. Layanan diberikan secara langsung maupun model drive thru, Jumat (4/9/2020). Foto: Arixc Ardana

“Mereka yang melakukan tes mandiri ini, umumnya akan melakukan perjalanan dinas, pendidikan, maupun untuk keperluan lain, sehingga membutuhkan surat keterangan bebas covid-19. Untuk bisa mendapatkan surat tersebut, tentu harus melalui rapid atau swab test. Surat diberikan jika hasilnya non reaktif,” terangnya.

Dijelaskan, untuk biaya rapid test pihaknya mengacu pada surat ederan Kemenkes, sementara untuk tes swab, Pemerintah Kota Semarang sudah mengeluarkan aturan melalui Peraturan Walikota (Perwal).

“Sesuai dengan Perwal Wali Kota Semarang, tarif swab mandiri sebesar Rp 1,175 juta. Biaya ini relatif mahal dibanding dengan rapid test, sebab menyesuaikan dengan kebutuhan alat serta pemeriksaan laboratorium,” terangnya.

Sejauh ini, sudah lebih dari 500 orang yang melakukan swab mandiri di rumah sakit tersebut. “Pelayanan swab mandiri ini bisa dilayani secara tatap muka, maupun dengan layanan drive thru. Jadi cukup di dalam mobil atau di atas kendaraan,” pungkasnya.

Lihat juga...