ASN di Jateng Langgar Prokes, Siap-siap Didenda Rp500 Ribu

Editor: Makmun Hidayat

“Bisa difoto terus kirim ke saya. Di samping itu, tentu Satpol PP, BKD dan Inspektorat akan kita libatkan untuk melakukan kontrol,” terang Ganjar.

Sementara, Plt Sekda Pemprov Jateng, Herru Setiadhie menerangkan, pergub tersebut dibuat berdasarkan kewajiban ASN, untuk dapat memberikan contoh yang benar kepada masyarakat. Khususnya, terkait penerapan protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

“Itu yang menjadi dasar pembuatan pergub tentang penerapan protokol kesehatan bagi ASN. Untuk itu, kami minta para pegawai bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” terangnya.

Nantinya, pelanggar pergub tersebut juga bersiap untuk disanksi secara bertahap.

“Jadi ada urut-urutannya, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pengumuman dan kerja sosial hingga sanksi berat berupa denda dan pemotongan TPP. Memang tidak langsung pada sanksi terberat,” tambah Heru.

Di satu sisi, pergub tersebut juga mengatur sanksi bagi instansi atau OPD, yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan di kantor masing-masing.

Lihat juga...