ASN di Jateng Langgar Prokes, Siap-siap Didenda Rp500 Ribu
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Langkah tegas diambil Pemprov Jawa Tengah, untuk mendisiplinkan para aparatur sipil negara (ASN) dalam penerapan protokol kesehatan, baik di lingkungan kerja atau pun dalam keseharian.
Hal tersebut ditandai dengan terbitnya peraturan gubernur (pergub) Jateng tentang pelaksanaan protokol kesehatan bagi ASN. Nantinya, setiap pegawai negeri yang melanggar dan tidak melaksanakan protokol kesehatan, akan mendapatkan teguran lisan, tertulis, hingga denda Rp500 ribu.
Bahkan jika melakukan pelanggaran berat, tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai tersebut, akan dipotong 10 persen selama tiga bulan.
“Langkah tegas ini saya ambil, untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19. Kita sekarang membuat komitmen, diantara ASN Pemprov Jateng. Kita harus memberikan contoh, agar berlaku disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Makanya saya buat pergub ini,” papar Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo di sela pemaparan Pergub protokol kesehatan di kompleks Gubernuran Jateng, Semarang, Rabu (2/9/2020).
Ditandaskan, pergub tersebut sudah ditandatangani, dan segera disosialisasikan kepada seluruh instansi, dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah Pemprov Jateng.
“Sudah saya tandatangani. Jadi sekarang, saya minta semua Kepala Dinas menyosialisasikan kepada bawahannya, sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan,” tegasnya.
Masyarakat pun diminta untuk ikut berpartisipasi dengan melakukan pengawasan. Termasuk, jika melihat ada ASN Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan di tempat keramaian atau tempat umum, dapat memfoto dan melaporkannya.