Bawaslu Jateng: Lima Kepala Sekolah ASN di Purbalingga Terbukti Tidak Netral

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih di Semarang, Minggu (30/8/2020). Foto Arixc Ardana

SEMARANG — Berdasarkan surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, ada sebanyak lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purbalingga, yang direkomendasikan terkena sanksi.

Hal tersebut, terkait ketidak netralan mereka dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2020, dengan membuat video yel-yel, yang mengarah pada dukungan terhadap bakal calon Bupati di kabupaten tersebut.

“Kita sudah menerima surat rekomendasi dari KASN tertanggal 12 Agustus 2020. Isi dari surat tersebut, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Bawaslu Purbalingga, dan penelusuran data serta informasi oleh KASN. Kelima ASN tersebut, telah terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN,” papar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih di Semarang, Minggu (30/8/2020).

Dijelaskan, kelima ASN yang direkomendasikan sanksi tersebut merupakan kepala sekolah sekolah dasar di Kabupaten Purbalingga, yakni berinisial AB (Kepala Sekolah SDN 3 Kembangan), TS (SDN 1 Kutawis), LP (SDN 2 Kembangan), Par (SDN 5 Bukateja) dan Mur (Kepala Sekolah SDN 2 Karanggedang).

Sri menandaskan, sesuai UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, mereka seharusnya memegang teguh, nilai dasar dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN. “Karena itu, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. ASN sebagai profesi , berlandaskan prinsip kode etik dan kode perilaku,” tegasnya.

Ditambahan, sesuai sura dari KASN, rekomendasi sanksi ini dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan, paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi tersebut.

Lihat juga...