Bawaslu Jateng: Lima Kepala Sekolah ASN di Purbalingga Terbukti Tidak Netral
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
“Dikomendasikan kepada Bupati Purbalingga, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi moral, berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan PP 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS terhadap ASN,” tegas Sri.
Sementara, Komisioner Bawaslu Jateng Muhammad Rofiudin menambahkan, sebanyak 20 ASN di Purbalingga telah direkomendasi KASN, untuk diberi sanksi karena tak netral dengan membuat video yel-yel berisi dukungan.
“Belakangan diketahui, ternyata ada lima orang ASN lain, yang juga ikut hadir dalam pembuatan video tersebut. Hal itu terungkap dalam fakta-fakta persidangan DKPP pada 10 Juli 2020. Diperoleh fakta bahwa lima ASN tersebut, ikut hadir dalam pembuatan video yel-yel,” jelasnya.
Menyikapi fakta baru tersebut, Bawaslu Purbalingga meneruskan fakta dan data persidangan tersebut ke KASN. Kini, KASN telah mengeluarkan rekomendasi sanksi ke lima ASN tersebut.
“Kami mendorong agar rekomendasi ini bisa segera dilaksanakan, sebab jika tidak ada tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, maka KASN akan memasukkan data pelanggaran ASN ini ke dalam Aplikasi Detikdispen dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK),” terangnya.
Akibatnya, pelanggaran tersebut akan tercatat dalam rekam jejak, yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir ASN tersebut. Untuk memastikan tindak lanjut terhadap sanksi ASN, dan pengaruhnya terhadap pengembangan karir yang bersangkutan, maka KASN bersama BKN akan melakukan monitoring evaluasi dan tindaklanjut dalam setiap proses mutasi, promosi dan pengembangan kompetensi ASN tersebut.
“Bawaslu Jateng termasuk Bawaslu Kabupaten/Kota, terus mengimbau dan bersosialisasi kepada para ASN, agar selalu menjaga netralitasnya dalam momentum pilkada 2020. Jika imbauan dan pencegahan tak dihiraukan, maka kita akan melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.