“Refocusing” Anggaran, Penataan Wilayah Kumuh di Kota Semarang Tertunda

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG — Pandemi Covid-19, membuat Pemkot Semarang melakukan refocusing atau pengalihan anggaran di masing-masing dinas. Termasuk di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, yang berkurang hingga Rp 100 miliar.

Akibatnya sejumlah proyek pembangunan yang sudah direncanakan mesti tertunda. Termasuk penataan wilayah kumuh di Kota Semarang, yang saat ini mencakup seluas 112 hektare, tersebar di 10 kecamatan.

“Berdasarkan SK Wali Kota Semarang Nomor 050/801/2014, ada 62 kelurahan dari 177 kelurahan di Kota Semarang, yang masuk dalam daerah penanganan wilayah kumuh. Luas wilayahnya sekitar 418 hektar. Namun saat ini, sudah berkurang, tersisa sekitar 112 hektar yang tersebar di 10 kecamatan. Itu juga tidak seluruh kecamatan wilayah kumuh, namun hanya di beberapa titik,” terang Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali di Semarang, Jumat (21/8/2020).

Dipaparkan, dalam penanganan wilayah kumuh tersebut, pihaknya meluncurkan program pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH). Namun, akibat refocusing anggaran akibat covid-19, dari target 1.000 unit rumah, baru terealisasi 100 unit.

“Anggaran untuk program RTLH ini sekitar Rp 18 miliar, namun akibat pandemi Covid-19, kemudian dilakukan refocusing, sehingga anggaran pembangunannya hanya beberapa ratus juta saja,” tandasnya.

Ditandaskan, penanganan wilayah kumuh tersebut, juga tidak hanya dari rumah saja, namun juga lingkungan sekitar termasuk sarana prasarana pendukung.

“Satu wilayah dianggap tidak kumuh, selain dari rumah yang layak huni. Juga didukung dari pembangunan infrastruktur lingkungan saja semisal jalan, drainase hingga penerangan yang memadai. Demikian sebaliknya, kalau jalannya bagus, drainase bagus, tapi rumahnya tidak layak, tetap masuk kategori kumuh,” terangnya.

Dijelaskan, kebijakan program RTLH  tersebut berlaku bagi rumah warga yang tidak layak , baik sudah atau belum bersertifikat. “Sesuai kebijakan Wali Kota Semarang, rumah tidak layak bersertifikat maupun tidak bersertifikat, dapat mengajukan program RTLH pada 2021 mendatang,” pungkas Ali.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono berharap refocusing anggaran pada dinas-dinas teknis, dapat diberikan penambahan pada APBD perubahan 2020.

“Dinas-dinas teknis yang anggarannya berkurang cukup besar akibat refocusing akibat Covid-19, kita harapkan dapat ditambah atau dikembalikan. Setidaknya 50 persen dari anggaran awal,” paparnya.

Hal tersebut diperlukan agar pembangunan fisik yang tertunda akibat Covid-19, bisa dilanjutkan kembali. Termasuk diantaranya Disperkim, yang anggaran tahun 2020 berkurang hingga Rp 1000 miliar atau Dinas Pekerjaan Umum (DPU) kota Semarang, dari anggaran, sebesar Rp 320 miliar, kemudian dipangkas untuk refocusing penanganan Covid-19 menjadi Rp 125 miliar.

Lihat juga...