Puluhan Rumah Elit di Surabaya Menunggak PBB

Sejumlah petugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD)​​​​​​​ Kota Surabaya menagih warga yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah perumahan elit – Foto Ant

SURABAYA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Jawa Timur, menagih warga yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah perumahan elit.

Kepala Unit Pelaksanaan Terpadu Badan (UPTB) Surabaya III BPKPD Kota Surabaya, Mohammad Sigit Kurniawan mengatakan, pihaknya bersama jajaran berkeliling di sejumlah perumahan elit. Pada Minggu (23/8/2020), total ada 38 titik yang didatangi. “Penagihan ini dilakukan secara masif di berbagai wilayah di Surabaya,” katanya, Minggu (23/8/2020).

Adapun kawasan perumahan elit yang sudah dikunjungi berada di Kecamatan Wiyung, Dukuh Pakis, Jambangan, Gayungan, Karang Pilang dan Kecamatan Sawahan. “Kami juga berkeliling di lokasi-lokasi yang berbeda, supaya target PBB kita cepat terpenuhi,” tandasnya.

Penagihan dilakukan, terutama bagi wajib pajak yang tagihannya di atas Rp5 juta. Dan memiliki tunggakan pembayaran di tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPD Kota Surabaya, Anang Kurniawan mengatakan, penagihan itu lebih dikhususkan ke perumahan-perumahan elit. Kegiatannya dengan melibatkan jajaran Satpol PP.

Menurutnya, hal itu merupakan bentuk dari peningkatan tindakan kepada pembayar pajak, yang dinilai masuk dalam kategori kurang patuh. “Jadi, ada tiga kategori pembayar pajak di antaranya patuh, agak patuh dan kurang patuh. Yang kita datangi tadi adalah yang termasuk kurang patuh,” tandas Anang.

Menurutnya, tahapan penagihan dilakukan, setelah melewati beberapa tahapan yang dilakukan secara internal oleh BPKPD. Mulai dari pemberitahuan, imbauan hingga penagihan. Oleh sebab itu, pada tahap ketiga, Anang melibatkan Satpol PP untuk membantu bersama-sama dalam melakukan penagihan. “Seluruh kawasan pasti ada. Namun kita prioritaskan yang besar-besar nilainya,” tandasnya.

Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) No.31/2020, tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada Masyarakat sebagai Dampak Penyebaran Wabah COVID-19 disebutkan, denda pajak dilakukan penghapusan, untuk pembayaran mulai dari 1 Agustus sampai 30 September 2020.

“Sebenarnya selama dua bulan ini masyarakat dapat memanfaatkan pembayaran. Karena saat ini ada pandemi COVID-19, maka ada kebijakan untuk pembebasan denda. Berlaku pembayarannya sampai 30 September saja. Jadi selama dua bulan,” jelasnya.

Anang memaparkan, target PBB di 2020 sebesar Rp1.307 miliar atau sama dengan Rp1,3 triliun. Sedangkan realisasinya mulai dari Januari hingga saat ini, masih di kisaran Rp1.016 miliar atau sama dengan Rp1,01 triliun.

Anang memastikan, pihaknya akan terus gencar melakukan penagihan, supaya target tersebut dapat dipenuhi. “Tindakan seperti ini akan terus mengalir. Saya akan terus menggali data rumah maupun properti dengan nilai yang cukup besar. Agar sisa dari kekurangannya itu lekas terpenuhi,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...