PT KAI Lakukan Penertiban Aset Sekitar Stasiun Lubuk Alung
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
Terhitung tanggal 20 November 2019 melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Padang Pariaman dengan hasil rencana pengosongan lahan pada tanggal 28 November 2019. Dikarenakan kondisi kurang kondusif maka eksekusi penertiban lahan ditunda hingga Maret 2020.
Lalu pada tanggal 13 Maret 2020 dilakukan kembali rapat koordinasi lanjutan namun adanya larangan keramaian karena wabah Covid-19 maka segala kegiatan penertiban ditunda kembali. Selanjutnya pihak KAI memberikan somasi kepada penghuni bangunan (24/3) dan Somasi kedua pada tanggal 30 Juli 2020 kepada penghuni bangunan yang belum mengosongkan lahan/kiosnya.
“PT KAI Divre II telah melakukan SOP penertiban mulai dari pelaksanaan sosialisasi kepada pemilik bangunan hingga mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP 3) selanjutnya kita akan tetap melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebut dia.