PT KAI Lakukan Penertiban Aset Sekitar Stasiun Lubuk Alung
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
“Tujuan dilakukan penertiban atau pengosongan lahan terhadap 78 petak kios yang berada di sekitar Stasiun Lubuk Alung ini adalah untuk mendukung rencana pengembangan dan/atau renovasi bangunan Stasiun Lubuk Alung demi peningkatan pelayanan kepada penumpang kereta api di Stasiun Lubuk Alung” sebut Insan.
Sementara itu, Kepala Humas Divre II Sumatera Barat, M. Reza Fahlepi menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan beberapa upaya dalam penertiban lahan di wilayah stasiun Lubuk Alung. Di antaranya mulai dari awal Januari 2019 telah dilakukan upaya persuasif yakni sosialisasi secara langsung atau tidak langsung.
Upaya itu berupa pemberitahuan kepada masyarakat atas pemakaian aset tanah PT. Kereta Api dan pemberitahuan/peringatan, secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dan somasi kepada masyarakat atas pemakaian aset tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang akan ditertibkan dengan tembusan surat kepada aparat wilayah terkait.
“Januari 2019 PT KAI telah mensosialisasikan kepada pemilik bangunan bahwa akan dilaksanakan penertiban lahan di wilayah tersebut,” ungkap dia.
Hasil sosialisasi dengan pemilik bangunan itu, kata Reza, PT KAI Divre II mengabulkan permintaan para pemilik bangunan agar dapat memberikan tenggang waktu pengosongan bangunan setelah hari raya Idul Fitri 1440 H yakni bulan Juni 2019 bahkan PT KAI Divre II memberikan kebijakan hingga akhir Agustus 2019″.
Dilanjutkannya, di akhir Agustus 2019 beberapa pemilik bangunan tidak mengindahkan permintaan PT KAI, untuk dapat segera mengosongkan bangunan tersebut sehingga PT KAI Divre II pun door to door menyerahkan surat peringatan pertama (3/9), kedua (9/9) dan ketiga (16/9) (SP 1 , SP 2, SP 3), yang sudah diserahkan kepada pemilik bangunan dan masing-masing surat peringatan diberi waktu 5 (lima) hari kalender untuk melakukan pengosongan bangunan bahkan lebih.