Produk Hasil Pertanian Dapat Manfaatkan Pengenaan Pajak Satu Persen

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2020 yang mengatur secara khusus nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu, memperjelas, bahwa barang hasil pertanian yang bisa memanfaatkan fasilitas ini antara lain 24 jenis komoditas perkebunan mulai dari buah dan cangkang dari kelapa sawit, kakao, getah karet, daun tembakau, batang tebu, batang, biji, ataupun daun dari tanaman perkebunan dan sejenisnya.

“Untuk lebih menjamin rasa keadilan atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu, perlu mengatur secara tersendiri penetapan nilai lain sebagai DPP atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dalam PMK,” ujar Febrio dalam siaran pers yang diterima Cendana News, Rabu (5/8/2020).

Kemudian, terdapat pula 4 komoditas tanaman pangan, 3 jenis komoditas tanaman hias dan obat, serta 10 jenis komoditas hasil hutan yang pengenaan PPN-nya juga bisa berdasarkan pada DPP nilai lain ini.

Lebih lanjut, Febrio mengungkapkan, bahwa dalam PMK ini dipertegas apabila pengusaha kena pajak (PKP) memilih untuk menggunakan nilai lain sebagai DPP maka nilai lain yang digunakan adalah 10 persen dari harga jual. Dengan tarif PPN sebesar 10 persen, maka secara efektif besaran PPN yang dipungut hanyalah sebesar 1 persen dari harga jual.

“Namun, pajak masukan atas perolehan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) yang berhubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu ini tidak dapat dikreditkan apabila PKP memilih menggunakan nilai lain sebagai DPP,” tukas Febrio.

PKP yang memilih untuk menggunakan DPP nilai diwajibkan untuk menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Pemberitahuan harus disampaikan paling lama pada saat batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa PPN masa pajak pertama dalam tahun pajak dimulainya penggunaan DPP nilai lain.

Meskipun PKP sudah menyatakan menggunakan DPP nilai lain dalam pemungutan PPN, PKP juga dapat menggunakan kembali harga jual sebagai dasar pengenaan pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Sebagai catatan, penggunakan harga jual sebagai DPP tersebut hanya dapat dilakukan pada masa pajak setelah tahun pajak penggunaan DPP nilai berakhir dengan terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan.

“Bila PKP memutuskan untuk kembali menggunakan harga jual sebagai DPP, PKP tersebut tidak dapat lagi menggunakan DPP nilai lain untuk masa pajak dan tahun pajak berikutnya,” pungkas Febrio.

Lihat juga...