Privatisasi Grup Perusahaan BUMN, Dipersoalkan

Gedung MK -Ant

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak, Gas, dan Negara, dikatakannya mengatur Pertamina adalah perusahaan minyak yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Namun, adanya anak perusahaan menyebabkan terpecahnya sistem integrasi Pertamina, dan berpotensi menimbulkan persaingan bisnis antarsektor usaha.

Untuk itu, pemohon mengusulkan agar kata “persero” tidak hanya dimaknai sebagai persero, tetapi juga perusahaan milik persero atau anak perusahaan persero dalam Pasal 77 Huruf c dan Huruf d, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menasihati kuasa hukum pemohon agar melengkapi bukti-bukti pendukung.

“Lengkapi selengkap-lengkapnya bukti apa yang diperlukan untuk mendukung argumentasi ini, sebab nanti kalau diputuskan tidak ke sidang pleno, kami akan periksa bukti-bukti Saudara,” katanya. (Ant)

Lihat juga...