Privatisasi Grup Perusahaan BUMN, Dipersoalkan
"Kami menyatakan, bahwa Pasal 77 Huruf c dan Huruf d Undang-Undang BUMN secara limitatif hanya mengatur secara tegas persero tidak dapat diprivatisasi. Namun, tidak mengatur secara tegas mengenai perusahaan milik persero atau anak…