PLN Perpanjang Masa Stimulus Keringanan Biaya Listrik
AMBON – Pemerintah memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900VA bersubsidi, Sosial dan Bisnis Kecil 450 VA hingga Oktober 2020.
“Pemberian stimulus ini merupakan upaya pemerintah, yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi masa pendemi Covid-19,” kata Manajer Komunikasi PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Ramli Malawat.
“Seperti bulan sebelumnya, PLN telah menyiapkan skema pemberian stimulus tersebut,” katanya, Selasa (4/8/2020).
Ia mengatakan, seluruh pelanggan PLN di wilayah Maluku dan Maluku Utara yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan maupun diskon, sudah dimasukkan dalam sistem sejak pemberian Stimulus Covid-19 bulan sebelumnya.
“Kita optimis, program ini tidak akan mengalami kendala karena sifatnya perpanjang, yakni memberikan biaya listrik gratis kepada pelanggan listrik kategori daya 450VA dan diskon 50 persen kepada pelanggan kategori daya 900VA bersubsidi, yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial,” katanya.
Sementara bagi pelanggan pascabayar, bantuan ini langsung masuk dalam tagihan setiap pelanggan dengan cara diskon tarif 100 persen untuk 450 VA dan 50 persen untuk 900 VA Bersubsidi.
Sementara pelangan prabayar atau sistem token, besaran bantuan diperhitungkan berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian tertinggi antara bulan Januari hingga Maret 2020.
“Token listrik stimulus Covid-19 bisa didapatkan melalui website www.pln.co.id atau WhatsApp ke 08122-123-123, ” ujarnya.
Ramli menyatakan, pihaknya berupaya menjangkau pelanggan di daerah terpencil, PLN bekerja sama dengan perangkat pemerintah setingkat Kecamatan, Desa atau Kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat diterima masyarakat.