Pemkot Semarang Dorong Kebijakan Kuota Internet Gratis Bagi Siswa-Guru
Editor: Koko Triarko
“Syaratnya, mereka sudah tercatat pada data pokok pendidik (dapodik) per 31 Desember 2019, memiliki nomor unik pendidik, tenaga kependidikan, dan beberapa hal administrasi lainnya,” terangnya.
Di sisi lain, untuk mekanisme pemberian kuota ini berasal dari dana Belanja Operasional Sekolah (BOS). “Karena berasal dari dana BOS, artinya baik sekolah negeri maupun swasta dapat membelanjakan kuota bagi siswanya. Bagi sekolah negeri, semua siswa dibelikan kuota, sedangkan untuk sekolah swasta memang tergantung pihak sekolah,” tambahnya.
Hal tersebut karena penggunaan dana BOS juga digunakan untuk kepentingan prioritas lainnya, seperti pembayaran honor guru tidak tetap, perawatan sekolah dan lainnya.