Pemkab Purbalingga Perbolehkan Sekolah Tatap Muka

Editor: Koko Triarko

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi di Purbalingga, Kamis (13/8/2020). -Foto: Hermiana E. Effendi

PURBALINGGA – Kabupaten Purbalingga berhasil meninggalkan predikat zona merah Covid-19 dan saat ini berstatus zona kuning. Sehingga kabupaten tersebut diperbolehkan untuk membuka kembali aktivitas belajar-mengajar secara tatap muka, namun tetap dengan berbagai persyaratan prokolol kesehatan yang harus dipenuhi.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, mengatakan saat ini sekolah bersama Dinas Pendidikan Kabupaten tengah menyiapkan berbagai persyaratan untuk aktivitas pembelajaran tatap muka.

“Alhamdulillah, Kabupaten Purbalingga sudah masuk zona kuning, karena banyaknya pasien positif Covid-19 yang sembuh dan angka penambahan kasus positif tidak terlalu besar. Meskipun begitu, dimulainya pembelajaran tatap muka nanti, jangan sampai menimbulkan kluster baru, sehingga pengawasannya harus benar-benar ketat,” kata Bupati Purbalingga, Kamis (13/8/2020).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan sekolah tatap muka di tengah pandemi.

Kepala Dindikbud Purbalingga, Setiyadi, menjelaskan, banyak persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum sekolah membuka pembelajaran tatap muka.

Antara lain, sekolah harus memiliki surat keterangan aman dari Covid-19 yang dikeluarkan oleh tim gugus tugas sesuai dengan jenjangnya, yaitu tim gugus tugas desa atau kelurahan untuk sekolah PAUD dan SD, serta  gugus tugas kecamatan untuk sekolah SMP.

“Sebelum dimulainya aktivitas pembelajaran tatap muka, sekolah juga wajib menyemprot seluruh lingkungan dengan disinfektan, serta membentuk tim gugus tugas penanganan Covid-19 untuk tingkat satuan pendidikan. Tim ini nantinya yang akan berkoordinasi secara rutin dengan gugus tugas di atasnya, dalam pemantauan kondisi lingkungan sekolah,” terangnya.

Lihat juga...