Pandemi Corona Pemprov Babel Terapkan Layanan Akta Kelahiran Daring

PANGKALPINANG  – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan pelayanan pendaftaran akta dalam jaringan (daring) guna memudahkan masyarakat mengurus pembuatan akta kelahiran anaknya di tengah pandemi COVID-19.

“Alhamdulillah, kita bersama pemerintah kabupaten/kota sudah menandatangani penerapan layanan pendaftaran akta kelahiran anak secara daring atau ‘online’,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Babel, Susanti, di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan selain menandatangani penerapan pendaftaran layanan akta daring ini, pihaknya juga melakukan bimbingan teknis kepada petugas Dukcapil di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung dan Belitung Timur.

“Kami berharap dengan ada pelayanan akta kelahiran daring saat pandemi COVID-19 ini dapat memudahkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat membuat akta kelahiran anaknya,” katanya.

Menurut dia ada beberapa langkah yang harus dilakukan pendaftar untuk lebih memudahkan proses pendaftaran di antaranya menyiapkan persyaratan berupa foto/scan dokumen asli seperti surat kelahiran yang diterbitkan oleh dokter/bidan/penolong atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran, nama dan identitas saksi kelahiran, kartu keluarga (KK) pemohon sebagai kepala keluarga, kartu tanda penduduk (KTP) orang tua, dan kutipan akta nikah.

Langkah selanjutnya yaitu mengunggah foto/scan dokumen asli, jika foto dokumen yang diunggah bukan dokumen asli maka permohonan tidak akan diproses. Pendaftaran harus menggunakan NIK kepala keluarga.

Lihat juga...