Munaslub Cacat Hukum, DPW Berkarya Lampung Nilai Langkah PTUN Tepat
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SOLO – Gerak cepat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya menempuh jalur hukum dengan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan adanya dualisme kepemimpinan pasca Munaslub yang mengesahkan Muchdi PR sebagai Ketua Umum, mendapat apresiasi dari pengurus yang ada di wilayah maupun daerah.
Hal ini berkaitan dengan diselenggarakannya Munaslub Berkarya beberapa waktu lalu, banyak kejanggalan dan cacat hukum karena melanggar aturan partai. Seperti prasyarat diselenggarakannya Munaslub harus mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 kepengurusan DPW dan DPD. Hal ini sudah tercantum dalam AD/ART Partai Berkarya.
“Menyikapi dualisme kepemimpinan ini, kami jajaran DPW sepakat untuk colling down. Bukan berarti diam dan menyerah. Kami menunggu hasil perjuangan DPP yang merasa dizalimi oleh sejumlah pihak dengan menggunakan Munaslub,” papar Jazuli Isa, selaku Ketua DPW Berkarya Lampung, saat ditemui Cendana News di sela ziarah di Astana Giribangun, Matesih, Karanganyar, Minggu (23/8/2020).
Menurutnya ada tiga faktor yang menjadi kepengurusan Muchdi PR tidak sah meski hasil Munaslub. Di antaranya adalah tidak mendapat dukungan dari 2/3 pengurus di tingkat DPW maupun DPD. “Justru yang terjadi hampir semua DPD dan DPW tetap solid di bawah kepemimpinan Tommy Soeharto,” lanjut Jazuli.
Tak hanya itu, kepengurusan hasil Munaslub juga menyalahi aturan dan berpotensi melakukan tindak pidana. Yakni, kepengurusan Muchdi PR sesuai hasil Munaslub mencatut nama Ketua Tommy Soeharto sebagai Ketua Dewan Pembina.
“Nah mencomot nama Mas Tommy ini sudah izin atau belum. Ini melanggar hukum karena bisa pencemaran nama baik. Munaslub sendiri cacat hukum, sehingga SK dari Kemenkumham ini juga tidak sah karena landasan hukum (Munaslub) sudah cacat hukum sejak awal,” urainya.