Lembaga Hukum Didorong Menindak Oknum yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Petugas kepolisian saat membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, beberapa waktu lalu – ANTARA

JAKARTA – Lembaga hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM, didorong menginvestigasi serta menindak tegas, oknum internalnya yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

“Kami mendesak para penegak hukum, khususnya Kemenkumham untuk segera menindak oknum internal mereka yang terlibat dalam meloloskan Djoko Tjandra,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, di Jakarta, Minggu (2/8/2020).

Menurutnya, saat ini Kepolisian dan Kejaksaan sudah melakukan investigasi internal. Sehingga dirinya juga mendesak Kemenkumham, bisa melakukan tindakan serupa. Namun demikian, Sahroni mendesak polisi untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelindung Djoko Tjandra. Tidak hanya sebatas di internalnya, namun juga di institusi penegakkan hukum lain seperti Kemenkumham dan Kejaksaan. “Polisi juga harus menginvestigasi terhadap kasus ini tidak hanya di jajarannya, tapi juga di institusi lain seperti Kemenkumham dan Kejaksaan agar kasusnya terang benderang,” tandasnya.

Menurut Sahroni, status buronan Djoko Tjandra yang telah berjalan selama 11 tahun, diduga mendapatkan campur tangan penegak hukum. Dalam hal ini ada pihak-pihak yang dinilai melindungi Djoko Tjandra selama dalam pelariannya.

Tertangkapmya Djoko Tjandra, sejatinya menjadi peluang untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kongkalingkong, pemberian perindungan kepada yang bersangkutan. “Jadi tidak hanya Polri, tapi juga pengacara, Kemenkumham, dan Kejaksaan, pokoknya semuanya harus diusut dan diselidiki dugaan keterlibatannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menangkap buronan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7/2020). (Ant)

Lihat juga...