KPU Jateng Dorong Pendaftaran Lembaga Pemantau Pilkada 2020

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat saat ditemui di Semarang, Senin (24/8/2020). Foto Arixc Ardana

“Syarat-syarat itu harus terpenuhi, berkas- berkas lengkap. Dilakukan pengecekan, jika sudah sesuai, lembaga pemantau akan mendapatkan akreditasi dari KPU dan bisa langsung bertugas,” terangnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Rofiuddin menjelaskan, keberadaan lembaga pemantau pemilu, termasuk pilkada, menjadi bentuk keterlibatan masyarakat, dalam upaya menghadirkan pemilihan yang berkualitas.

“Pemantau pemilu ini kan berasal dari organisasi masyarakat. Ini sangat dibutuhkan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat,” katanya.

Dipaparkan, tugas pemantau pemilu untuk ikut mengawasi jalannya pemilu atau pilkada. Tidak hanya saat kampanye dan pemungutan suara, tapi semua tahapan kampanye dari awal hingga akhir.

“Pemantau pemilu juga tidak hanya bertugas mengawasi, jika ada indikasi kecurangan. Namun juga sosialisasi penyelenggaraan pemilu, proses pencegahan kecurangan, dan sebagainya,” jelasnya.

Sejauh ini, sejumlah kerawanan yang berpotensi terjadi pada Pilkada Jateng 2020, di antaranya politik uang atau money politics, hoax, politik SARA, hingga ketidaknetralan ASN.

“Jika berkaca pada Pemilu 2019 lalu, di Jateng ada sebanyak 33 organisasi masyarakat sipil yang mendaftar sebagai pemantau. Dari jumlah itu, 15 di antaranya merupakan pemantau di level lokal atau daerah. Mudah-mudahan pada Pilkada Jateng 2020 ini, keikut sertaan lembaga pemantau ini bisa kembali hadir dan ikut menyukseskan jalannya pemilihan bekualitas,” pungkasnya.

Lihat juga...