KPU Jateng Dorong Pendaftaran Lembaga Pemantau Pilkada 2020

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat saat ditemui di Semarang, Senin (24/8/2020). Foto Arixc Ardana

SEMARANG — Pelibatan masyarakat dalam lembaga pemantau, menjadi upaya penjaminan legitimasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemantau melakukan pengamatan, dengan menyajikan data-data penyelenggaraan pemilihan.

Namun, sejauh ini, minat lembaga pemantau untuk bergabung dalam pengawasan atau pemantauan Pilkada Jateng 2020 masih minim. Tercatat, data per Rabu (19/8/2020) baru ada satu lembaga yang sudah terdaftar di KPU Kota Magelang.

“Kami masih membuka membuka pendaftaran lembaga pemantau pemilu untuk Pilkada Jateng, yang akan diselenggarakan di 21 kabupaten/ kota. Keterlibatan mereka ini penting, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu, termasuk Pilkada,” papar Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat, di Semarang, Senin (24/8/2020).

Diterangkan, sesuai Keputusan KPU RI Nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan, dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil, pemantau pemilihan terdiri dari pemantau asing dan dalam negeri.

“Untuk menjadi pemantau, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Kemudian terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU RI, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauan,” terangnya.

Terkait persyaratan, untuk pemantau dalam negeri, lembaga tersebut harus berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemda, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, hingga mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau, yang dibuktikan dalam surat pernyataan.

Kemudian, memenuhi tata cara pemantau yang diatur dalam perundangan. Selain itu, lembaga pemantau pemilu tersebut juga berkewajiban memberikan laporan hasil pemantauan.

“Syarat-syarat itu harus terpenuhi, berkas- berkas lengkap. Dilakukan pengecekan, jika sudah sesuai, lembaga pemantau akan mendapatkan akreditasi dari KPU dan bisa langsung bertugas,” terangnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Rofiuddin menjelaskan, keberadaan lembaga pemantau pemilu, termasuk pilkada, menjadi bentuk keterlibatan masyarakat, dalam upaya menghadirkan pemilihan yang berkualitas.

“Pemantau pemilu ini kan berasal dari organisasi masyarakat. Ini sangat dibutuhkan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat,” katanya.

Dipaparkan, tugas pemantau pemilu untuk ikut mengawasi jalannya pemilu atau pilkada. Tidak hanya saat kampanye dan pemungutan suara, tapi semua tahapan kampanye dari awal hingga akhir.

“Pemantau pemilu juga tidak hanya bertugas mengawasi, jika ada indikasi kecurangan. Namun juga sosialisasi penyelenggaraan pemilu, proses pencegahan kecurangan, dan sebagainya,” jelasnya.

Sejauh ini, sejumlah kerawanan yang berpotensi terjadi pada Pilkada Jateng 2020, di antaranya politik uang atau money politics, hoax, politik SARA, hingga ketidaknetralan ASN.

“Jika berkaca pada Pemilu 2019 lalu, di Jateng ada sebanyak 33 organisasi masyarakat sipil yang mendaftar sebagai pemantau. Dari jumlah itu, 15 di antaranya merupakan pemantau di level lokal atau daerah. Mudah-mudahan pada Pilkada Jateng 2020 ini, keikut sertaan lembaga pemantau ini bisa kembali hadir dan ikut menyukseskan jalannya pemilihan bekualitas,” pungkasnya.

Lihat juga...