KPU Jateng Dorong Pendaftaran Lembaga Pemantau Pilkada 2020

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat saat ditemui di Semarang, Senin (24/8/2020). Foto Arixc Ardana

SEMARANG — Pelibatan masyarakat dalam lembaga pemantau, menjadi upaya penjaminan legitimasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemantau melakukan pengamatan, dengan menyajikan data-data penyelenggaraan pemilihan.

Namun, sejauh ini, minat lembaga pemantau untuk bergabung dalam pengawasan atau pemantauan Pilkada Jateng 2020 masih minim. Tercatat, data per Rabu (19/8/2020) baru ada satu lembaga yang sudah terdaftar di KPU Kota Magelang.

“Kami masih membuka membuka pendaftaran lembaga pemantau pemilu untuk Pilkada Jateng, yang akan diselenggarakan di 21 kabupaten/ kota. Keterlibatan mereka ini penting, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu, termasuk Pilkada,” papar Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat, di Semarang, Senin (24/8/2020).

Diterangkan, sesuai Keputusan KPU RI Nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan, dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil, pemantau pemilihan terdiri dari pemantau asing dan dalam negeri.

“Untuk menjadi pemantau, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Kemudian terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU RI, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauan,” terangnya.

Terkait persyaratan, untuk pemantau dalam negeri, lembaga tersebut harus berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemda, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, hingga mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau, yang dibuktikan dalam surat pernyataan.

Kemudian, memenuhi tata cara pemantau yang diatur dalam perundangan. Selain itu, lembaga pemantau pemilu tersebut juga berkewajiban memberikan laporan hasil pemantauan.

Lihat juga...