Ketetapan Halal MUI, Fatwa Tertulis Kehalalan Produk
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Lembaga Pengkajian Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), telah melakukan sertifikasi halal selama 31 tahun dan kini mengalami transformasi peran dalam sertifikasi halal.
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, mengatakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), telah efektif diterapkan sejak 17 Oktober 2019.
Menurutnya, Indonesia patut berbangga diri dengan adanya UU JPH ini, karena UU ini merupakan yang pertama di dunia.
“Diharapkan dengan adanya UU JPH ini, masyarakat khususnya muslim dan umumnya masyarakat Indonesia, dapat terjamin kehalalan produk yang akan dikonsumsinya,” ujar Lukman dalam rilisnya yang diterima Cendana News, Rabu (19/8/2020).
Lebih lanjut dia menyampaikan, dengan adanya UU JPH ini sekaligus mengawali perubahan proses sertifikasi halal di Indonesia.
MUI melalui LPPOM MUI yang telah melakukan sertifikasi halal selama 31 tahun, mengalami transformasi perannya dalam sertifikasi halal.
Dalam UU JPH tersebut, setidaknya ada tiga pihak yang berperan serta dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Yakni, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selaku regulator, MUI sebagai pemberi fatwa, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai lembaga yang bertugas memeriksa kehalalan produk.
“LPPOM MUI bertransformasi menjadi salah satu dan satu-satunya LPH saat ini yang telah berdiri selama 31 tahun,” ujarnya.
Selain peran MUI dan LPPOM MUI yang bertransformasi, tambah dia, juga sertifikat halal MUI yang berubah menjadi Ketetapan Halal MUI.
Ketetapan Halal MUI yang dikeluarkan oleh MUI merupakan fatwa tertulis, melalui keputusan sidang Komisi Fatwa yang menyatakan kehalalan suatu produk, berdasarkan proses audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI.
“Ketetapan Halal MUI ini dikeluarkan untuk produk yang telah difatwakan mulai Januari 2020. Dan, mempunyai kekuatan hukum seperti Sertifikat Halal MUI yang sebelumnya dikeluarkan,” jelas Lukman.
Di antaranya, sebut dia, dapat dijadikan persyaratan dalam pengajuan label halal yang diajukan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), persyaratan administratif untuk ekspor ke luar negeri, bahkan untuk negara-negara Uni Emirat Arab (UAE).
Hal ini, menurutnya karena LPPOM MUI telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dan akreditasi dari Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) pada standard UAE.S 2055-2.2016.