MAUMERE – Kawasan hutan lindung Egon Ilimedo tepatnya di sepanjang jalan menuju Kampung Leng di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih dipenuhi pepohonan besar.
Kawasan hutan ini sangat terjaga keasliannya dibandingkan dengan kawasan hutan lindung yang sama di jalanan menuju Kecamatan Mapitara terutama di wilayah Andalan yang tidak banyak ditumbuhi pepohonan.
“Warga di Kampung Leng semuanya sudah sejak lama patuh terhadap aturan pemerintah untuk tidak menebang pohon di dalam kawasan hutan lindung,” kata Marianus Nong Lehan, warga Kampung Leng, Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (5/8/2020).

Marianus menyebutkan, warga menanam aneka tanaman perkebunan seperti jambu mete, kelapa dan kemiri agar bisa dimanfaatkan buahnya saja karena dilarang menebang pohon.
Hanya pohon bambu saja kata dia yang selalu diambil warga untuk membuat dinding rumah atau tiang rumah. Bambu tersebut pun ditanam warga di sekitar kebun mereka.
“Pohon yang tumbang di dalam kawasan hutan pun, warga tidak berani mengambilnya, dan membiarkannya saja. Hanya kalau menghalangi jalan maka warga memotongnya, tapi kayunya tidak diambil,” ungkapnya.
Marianus bersyukur, berkat menjaga kelestarian hutan membuat kampungnya tidak kesulitan air bersih, karena mata air di pegunungan dekat kampung mereka debit airnya tetap stabil, meskipun di musim kemarau.
“Debit airnya besar sehingga Kali Leng debut airnya tetap stabil, meskipun saat musim kemarau. Ini yang membuat areal sawah di Desa Nangatobong di pesisir pantai tidak kekeringan,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Bernadus Brebo warga Kampung Wairbukan yang juga merupakan ketua Hutan Kemasyarakatan (HKm) Wairtopo yang meliputi Kampung Leng, Waibukan dan Kokongpuat.
Brebo sapaannya, menyebutkan, semua anggota HKm Wairtopo mendapatkan pembagian lahan garapan di dalam kawasan hutan lindung Egon Ilimedo yang dapat ditanami tanaman pertanian dan perkebunan.
“Warga memanfaatkan lahan HKm untuk menanam padi ladang dan jagung serta aneka tanaman perkebunan untuk dinikmati hasilnya. Kita juga setiap tahun melakukan penghijauan di kawasan hutan,” ungkapnya.
Saat ada warga yang tinggal di dalam kawasan hutan baik di Wairbukan, Leng maupun Kokongpuat meninggal dunia dan membutuhkan kayu untuk membuat peti, warga harus meminta izin terlebih dahulu.
“Kami biasanya meminta izin kepada kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) Kabupaten Sikka terlebih dahulu. Kalau diperbolehkan baru kami menebang pohon kemiri yang kami tanam atau mengambil kayu yang telah tumbang untuk membuat peti jenazah,” ungkapnya.